Kasbi Desak DPR Segera Bahas UU Ketenagakerjaan Baru dengan Libatkan Buruh

Jonathan Simanjuntak
Massa buruh yang tergabung di Kasbi menuntut agar DPR segera membahas Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan buruh. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025). Massa aksi menuntut agar DPR segera membahas Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan baru dengan melibatkan buruh.

Ketua Umum Kasbi, Sunarmo menuturkan, aksi unjuk rasa ini dilatarbelakangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 168/PUU/2023. Menurutnya, putusan itu memerintahkan DPR dan pemerintah untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru.

"Artinya apa? Kami punya hak untuk dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Makanya kami mendesak kepada DPR (0:53) dalam pembahasannya ini harus melibatkan unsur-unsur serikat buruh di Indonesia," kata Sunarmo di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Sunarmo menilai, UU Ketenagakerjaan sedianya harus melibatkan buruh agar tidak merugikan kaum pekerja. Dia turut menyinggung UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pada akhirnya dibatalkan MK lantaran dinilai merugikan buruh.

"Semua dari serikat-serikat buruh dan juga kelompok gerakan rakyat melakukan protes penolakan terhadap Omnibuswa Cipta Kerja dan terbukti selama 3 atau 4 tahun ini akhirnya dibatalkan Omnibus Law Cipta Kerja," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Transjakarta Rekayasa Sejumlah Rute

57 tahun lalu

Massa Buruh Padati Depan Gedung DPR, Bawa Boneka Gurita hingga Spanduk Tuntutan

57 tahun lalu

Dasco Terima Perwakilan Mahasiswa yang Demo di DPR, Serap Aspirasi

57 tahun lalu

Korban PHK Bisa Dapat Uang Tunai 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal