Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hakim Heru Hanindyo pemvonis bebas Ronald Tannur dihukum 10 tahun penjara (foto: Nur Khabibi)

Dengan putusan tersebut, Heru tetap dihukum 10 tahun penjara. 

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Heru bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan badan karena menerima suap dari Ronald Tannur. Seperti diketahui, Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan.  

Atas putusan tersebut, Heru sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, banding juga ditolak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

MA Tetapkan Kompilasi Rumusan Rapat Pleno Kamar, Hasilkan 24 Kaidah Hukum

Seleb
3 hari lalu

Kondisi Terkini Nikita Mirzani usai Kasasi Ditolak MA, Tegar atau Stres Berat?

Seleb
4 hari lalu

Kasasi Nikita Mirzani Diputus cuma Sehari, Pengacara: Kok Cepat Banget?

Seleb
4 hari lalu

Kasasi Nikita Mirzani Ditolak MA, Penyebabnya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal