Kasasi Ditolak, Hakim Pembebas Ronald Tannur Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara

Nur Khabibi
Hakim Heru Hanindyo pemvonis bebas Ronald Tannur dihukum 10 tahun penjara (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Kasasi yang diajukan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Heru Hanindyo terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur ditolak Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum juga digugurkan. 

Adapun, kasasi tersebut teregister dengan nomor perkara 10230 K/PID.SUS/2025. 

"Amar putusan: Tolak. Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis putusan yang dikutip dari laman MA, Senin (8/12/2025). 

Putusan kasasi ini diketok pada Rabu (3/12/2025). Susunan majelis terdiri atas Yohanes Priyana selaku ketua, Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono selaku hakim anggota.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
1 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Nasional
1 hari lalu

Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik

Nasional
1 hari lalu

MA Copot Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Hakim Tersangka Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal