Kapolri Cabut Telegram soal Larangan Media Liput Arogansi Polisi

Puteranegara Batubara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian. Pencabutan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Sekadar diketahui, dalam pengarahannya, Kapolri meminta agar untuk tidak menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Lalu, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Kemudian, tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan. Dilarang menayangkan reka ulang pemerkosaan dan atau kejahatan seksual.

Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya. Menyamarkan gambar atau wajah identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya anak di bawah umur. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Prosedur Hukum

57 tahun lalu

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Soeharto Jelang Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap: Harus Dilakukan Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal