Kamboja Hapus Denda Overstay 5.950 WNI, Minta Pulang ke RI Paling Lambat 15 Juni 2026

Binti Mufarida
Sebanyak 5.950 WNI mendapatkan penghapusan denda overstay dari pemerintah Kamboja (dok. Kemlu)

Penanganan kasus menjadi semakin kompleks karena tingginya jumlah WNI yang membutuhkan bantuan dalam waktu bersamaan.

"Sampai dengan 22 Mei 2026, KBRI Phnom Penh telah fasilitasi 3.630 WNI kembali ke Indonesia," ujarnya.

Sementara itu, pemerintah Kamboja meminta WNI yang telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia paling lambat pada 15 Juni 2026. Selain menghadapi persoalan administrasi keimigrasian, sebagian WNI juga mengalami kesulitan finansial untuk memenuhi kebutuhan dasar selama menunggu proses kepulangan. 

"Untuk itu, KBRI Phnom Penh menyediakan fasilitas penampungan sementara bagi WNI yang membutuhkan. Saat ini, kapasitas penampungan tersebut telah mencapai batas maksimal dengan menampung sekitar 300 WNI," kata Krishnajie.

KBRI Phnom Penh kembali mengingatkan para WNI yang telah menerima Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan/atau persetujuan penghapusan denda overstay agar segera meninggalkan Kamboja dan kembali ke Indonesia. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan ruang penanganan bagi WNI lain yang masih menunggu proses administrasi dan kepulangan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

57 tahun lalu

10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

57 tahun lalu

6 WNI Relawan Pro Palestina Terhenti di Libya, Kemlu Bantu Pulangkan ke Indonesia

57 tahun lalu

Mendikti Dalami Dugaan WNI Palsukan Riset: Perlu Diverifikasi Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal