JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI) mendapatkan penghapusan denda overstay (lebihi masa tinggal) dari pemerintah Kamboja. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja terkait penghapusan denda overstay tersebut.
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, menyampaikan KBRI terus berupaya mengoptimalkan pelindungan dan fasilitasi pemulangan bagi para WNI di tengah operasi pemberantasan penipuan daring yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
“KBRI Phnom Penh terus fasilitasi penghapusan denda overstay yang merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kamboja untuk mempercepat pemulangan WNI. KBRI mengimbau seluruh WNI yang telah memperoleh dokumen perjalanan maupun persetujuan penghapusan denda agar segera kembali ke Indonesia,” ujar Krishnajie dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (31/5/2026).
Krishnajie mengungkapkan, para WNI tersebut merupakan bagian dari warga asing yang terdampak operasi pemberantasan penipuan daring yang terus diintensifkan Pemerintah Kamboja sejak awal 2026. Dalam periode pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, jumlah yang melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh tercatat mencapai 9.537 WNI.
"Sebagian besar WNI yang ditangani KBRI Phnom Penh mengaku memiliki kendala untuk kembali ke Indonesia, mulai dari tidak memiliki paspor, terbebani denda overstay dalam jumlah besar, hingga keterbatasan biaya untuk membeli tiket kepulangan," ujar Krishnajie.