Kemlu Ungkap 6.308 WNI Terjerat Sindikat Penipuan Online di Kamboja

Binti Mufarida
Ilustrasi WNI yang terjerat penipuan online di Kamboja mencapai 6.308 orang. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh melaporkan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) eks sindikat penipuan online atau daring di Kamboja mencapai 6.308 orang. Data ini tercatat sejak 16 Januari hingga 26 Maret 2026.

“Dari jumlah tersebut, dalam periode 30 Januari hingga 26 Maret 2026, KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi kepulangan sebanyak 2.528 WNI ke Indonesia secara bertahap,” tulis Kemlu dalam laman resminya, dilihat Minggu (29/3/2026).

Dalam rangka mempercepat proses pemulangan, KBRI terus menjalin koordinasi erat dengan Pemerintah Kamboja untuk memperoleh penghapusan denda overstay. Sampai dengan 26 Maret 2026, Pemerintah Kamboja telah memberikan penghapusan denda overstay bagi 4.361 WNI. 

Selain itu, KBRI juga telah menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 2.346 WNI yang tidak memiliki dokumen perjalanan.

“Dengan dukungan Pemerintah Kamboja, KBRI Phnom Penh memfasilitasi penampungan sementara bagi WNI yang mengalami keterbatasan finansial selama menunggu proses kepulangan. Saat ini, sekitar 300 WNI masih berada di penampungan sementara,” tulis Kemlu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Dipulangkan

57 tahun lalu

Kamboja Hapus Denda Overstay 5.950 WNI, Minta Pulang ke RI Paling Lambat 15 Juni 2026

57 tahun lalu

6 WNI Relawan Pro Palestina Terhenti di Libya, Kemlu Bantu Pulangkan ke Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal