Komisi III DPR bahkan merekomendasikan agar jaksa yang terlibat dicopot serta dikenai sanksi sebagai bentuk evaluasi. Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa periode 2020–2022 dengan nilai Rp30 juta per desa yang diikuti oleh perusahaan milik Amsal.
Sebanyak 20 desa telah menyepakati kerja sama tersebut dan seluruh pekerjaan dinyatakan selesai serta telah dibayarkan. Namun, hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menilai biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per video, sehingga muncul dugaan mark-up dengan potensi kerugian negara sekitar Rp202 juta.
Dalam persidangan, para kepala desa menyatakan pekerjaan yang dilakukan Amsal telah sesuai kesepakatan tanpa masalah.
Amsal pun membantah adanya mark-up dan menegaskan seluruh pekerjaan dilakukan secara profesional.
Pengadilan Negeri Medan akhirnya memvonis bebas Amsal pada Rabu (1/4/2026) dan menyatakan dia tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.