"Adapun dari 32 perusahaan tambang yang dilakukan pemanggilan, 22 perusahaan hadir dengan rincian 7 perusahaan menerima dan menyanggupi bayar dan 15 perusahaan masih keberatan, 2 tidak hadir dan 8 perusahaan menunggu jadwal," kata Barita.
Sementara itu, lanjutnya, dari 83 perusahaan sawit yang dilakukan pemanggilan, 73 perusahaan hadir dengan rincian 41 perusahaan sudah bayar, 13 perusahaan siap bayar, 19 perusahaan keberatan, 8 perusahaan tidak hadir, dan 2 perusahaan meminta penjadwalan ulang.
Barita menegaskan Satgas PKH tak akan ragu mengambil langkah tegas untuk menindak perusahaan yang tidak kooperatif atau masih melakukan aktivitas ilegal tanpa izin dalam kawasan hutan.
"Satgas akan mengambil langkah hukum yang lebih progresif guna memastikan kedaulatan negara atas lahan dan sumber daya alam tetap terjaga," tegasnya.
Tindak lanjut Satgas PKH juga berdampak pada penerimaan pajak. Kontribusi tersebut tercatat menambah penerimaan negara sebesar Rp2,3 triliun melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).