Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Jadi Ditahan, Dikenai Wajib Lapor ke JPU

muhammad farhan
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji mendapat penangguhan penahanan (dok. situs indracharismiadji.com)

Kendati demikian, Cakra menegaskan Indra tetap wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum ihwal masa penangguhannya tersebut. Jika dilanggar, maka masa penangguhan penahanan Indra dapat dicabut sewaktu-waktu.

"Tersangka tetap melaksanakan wajib lapor kepada Jaksa Penuntut Umum secara berkala dan setiap saat bersedia menghadap apabila diperlukan sehubungan dengan perkaranya. Bila dikemudian hari tersangka melanggar syarat-syarat tersebut, maka penangguhan ini dapat dicabut," ujar Cakra.

Diketahui sebelumnya, Indra Charismiadji ditangkap aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Indra tersandung kasus perusahaan yang diduga menggelapkan pajak.

"Perusahaan yang diduga gelapkan pajak, ada pengiriman uang ke beliau, informasinya demikian," ujar anggota Tim Hukum Timnas AMIN Aziz Yanuar, Rabu (27/12/2023).

Aziz mengungkapkan, pihaknya akan coba memberikan asistensi atau advokasi terhadap Indra.

"Kita lagi coba telusuri dan coba kita akan asistensi dan advokasi nanti," ujar dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

1 WNI Sindikat Judol di Hayam Wuruk Ditahan di Bareskrim Polri

Nasional
7 hari lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
9 hari lalu

Nadiem Hadiri Sidang Korupsi Chromebook usai Sakit, Minta Pengalihan Penahanan

Nasional
29 hari lalu

Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal