Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Tak Jadi Ditahan, Dikenai Wajib Lapor ke JPU

muhammad farhan
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji mendapat penangguhan penahanan (dok. situs indracharismiadji.com)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menangguhkan penahanan juru bicara Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Indra Charismiadji. Indra diketahui menjadi tersangka atas dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang.

Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan penundaan penahanan Indra dilandaskan pada persetujuan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap surat permohonan Penangguhan dari EPL dan PARTNERS LAW OFFICE.

"Penangguhan tersebut didasarkan pada Surat Permohonan Penangguhan EPL & PARTNERS LAW OFFICE Nomor: 060/EPLP/PPP/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023," ujar Cakra melalui keterangan persnya, Sabtu (30/12/2023).

Cakra mengatakan, persetujuan penangguhan penahanan Indra dilakukan sejak Jumat kemarin (29/12/2023).

"Bahwa terhadap Surat Permohonan Penangguhan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan (T-8) nomor PRINT 28/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 29 Desember 2023," ujar Cakra.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia terkait Dugaan Penipuan Rp2,4 Triliun

Nasional
2 bulan lalu

KPK Tetapkan Kajari dan 2 Pejabat Kejari HSU Tersangka Pemerasan

Nasional
3 bulan lalu

Pemuda Patriot Nusantara Gelar Aksi di Depan Polda Metro, Desak Roy Suryo Cs Ditahan

Nasional
3 bulan lalu

Roy Suryo Cs Diperiksa Besok, Refly Harun: Kita Pastikan Tak Ada yang Ditahan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal