JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs, Desak Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan

Ravie Wardhani
JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba di rutan. (Foto: Ravie Wardhani)

Di akhir sidang, jaksa meminta majelis hakim mengabaikan hal-hal yang dianggap tidak relevan dengan perkara. Dia juga menegaskan tetap pada tuntutan awal, termasuk terhadap Ammar Zoni.

“Sedangkan hal-hal yang lain yang kami anggap tidak relevan dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tidak akan kami tanggapi serta kami tolak seluruhnya. Dan kami tetap pada surat tuntutan kami,” kata jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Kini, majelis hakim akan mempertimbangkan replik tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Demi Anak, Ammar Zoni Ingin Jaga Hubungan Baik dengan Irish Bella

Seleb
2 hari lalu

Ammar Zoni Minta Maaf Singgung Rumah Tangga Irish Bella dalam Pleidoi Kasus Narkoba

Nasional
2 hari lalu

Respons Ammar Zoni Pleidoi Kasus Narkoba Ditolak JPU: Kita Hormati Hak Jaksa

Seleb
3 hari lalu

Ammar Zoni Disindir Suami Irish Bella, Kuasa Hukum: Itu Bagian dari Masa Lalu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal