Di akhir sidang, jaksa meminta majelis hakim mengabaikan hal-hal yang dianggap tidak relevan dengan perkara. Dia juga menegaskan tetap pada tuntutan awal, termasuk terhadap Ammar Zoni.
“Sedangkan hal-hal yang lain yang kami anggap tidak relevan dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tidak akan kami tanggapi serta kami tolak seluruhnya. Dan kami tetap pada surat tuntutan kami,” kata jaksa.
Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Kini, majelis hakim akan mempertimbangkan replik tersebut sebelum menjatuhkan putusan.