JPU Tolak Seluruh Pleidoi Ammar Zoni Cs, Desak Hakim Jatuhkan Vonis Sesuai Tuntutan

Ravie Wardhani
JPU menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dalam kasus dugaan peredaran narkoba di rutan. (Foto: Ravie Wardhani)

Di akhir sidang, jaksa meminta majelis hakim mengabaikan hal-hal yang dianggap tidak relevan dengan perkara. Dia juga menegaskan tetap pada tuntutan awal, termasuk terhadap Ammar Zoni.

“Sedangkan hal-hal yang lain yang kami anggap tidak relevan dengan surat dakwaan maupun surat tuntutan, tidak akan kami tanggapi serta kami tolak seluruhnya. Dan kami tetap pada surat tuntutan kami,” kata jaksa.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Kini, majelis hakim akan mempertimbangkan replik tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

57 tahun lalu

Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan

57 tahun lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Ditahan di Rutan Bareskrim, Begini Tampangnya

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal