JPU KPK Ajukan Banding atas Vonis Andi Narogong

Richard Andika Sasamu
Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang Pengadilan Tipikor. (Foto: Koran SINDO/ Dok)

JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis delapan tahun penjara terhadap Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

JPU tidak menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang hanya mengganjar terdakwa Andi Narogong delapan tahun. JPU meminta penerapan hukum yang setimpal karena kasus korupsi e-KTP dilakukan secara bersama-sama.

“Dalam proses banding ini yang menjadi fokus JPU adalah penerapan hukum, terutama terkait dengan pihak-pihak yang melakukan korupsi bersama-sama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Perkara ini dilimpahkan ke pengadilan banding untuk diperiksa lagi meskipun Andi Narogong sudah menerima putusan tersebut. Pada 21 Desember 2017 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi Narogong bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP. Andi dihukum delapan tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Andi Narogong menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding karena merasa vonis tersebut sudah cukup adil. Dalam kasus tersebut, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Tindak pidana yang dilakukan Andi dianggap dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT

Buletin
6 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
8 jam lalu

Update KPK OTT Hakim di Depok: Tangkap 7 Orang, termasuk Ketua Pengadilan

Nasional
10 jam lalu

Kasus Jual Beli Gas, KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal