Jonius-Deni Yakin Gugatan Sengketa Pilkada Tapanuli Utara Tak Diterima MK

Jonathan Simanjuntak
Kuasa hukum Jonius-Deni, Tama Satrya Langkun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kubu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara yang diusung Partai Perindo, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Lumbantoruan yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menyatakan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Utara tidak dapat diterima. Gugatan itu diajukan pasangan Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat. 

Kuasa hukum Jonius-Deni, Tama Satrya Langkun menilai gugatan itu tidak layak formil. Sebab, selisih perolehan suara kedua paslon mencapai 28,64 persen.

Belum lagi, kata dia, unsur pelanggaran pemilu yang didalilkan kubu pemohon bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) serta tak dapat dibuktikan.

"Itu selisihnya antara pasangan 01 dan pasangan kami itu 28,64 persen, dan ini jauh banget dari 1,5 persen batasan yang ada di regulasi. Secara formil permohonan ini tak layak diajukan ke Mahkamah Konstitusi," kata Tama, Rabu (8/1/2025).

Dia mengakui MK bisa menyampingkan alasan perselisihan suara dengan pertimbangan pelanggaran TSM. Meski demikian, pelanggaran yang bersifat TSM itu juga memiliki regulasi khusus.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Minta Prabowo Perkuat Demokrasi lewat Revisi UU Pemilu

57 tahun lalu

Partai Perindo Minta DPR Segera Bahas RUU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

57 tahun lalu

Perindo Dorong Pemilu yang Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Harus Dikocok Ulang

57 tahun lalu

Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal