MK Mulai Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024, Ini Mekanismenya

Danandaya Arya Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (dok. MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) tahun 2024, Rabu (8/1/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 8-16 Januari 2025.

Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II.

Sebelumnya, hingga 7 Januari 2024, MK telah meregistrasi 310 perkara PHPU Kada. Registrasi dilakukan dengan mencatat permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-ARPK) kepada para pemohon.

"Dari total 310 perkara, 23 di antaranya merupakan perkara PHPU Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 238 perkara lainnya merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati," tulis keterangan MK, Rabu (8/1/2025).

Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga panel hakim. Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Hotman Paris Geram Kasus Pencabulan Santriwati di Pati, Desak Tersangka Dihukum Berat

Buletin
22 jam lalu

Prabowo Disambut Meriah di Cebu Filipina, Diaspora Indonesia: Presiden Kita Mendunia

Nasional
2 hari lalu

Buruh Desak Menaker Yassierli Revisi Permenaker 7/2026, Ini Alasannya

Buletin
3 hari lalu

Longsor Tutup Tol Bocimi KM 72! Akses Sukabumi ke Jakarta Lumpuh, Arus Dialihkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal