Jokowi Umumkan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Bebas Karantina: Tetap Wajib PCR

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi mengumumkan pelaku perjalanan luar negeri kini bebas karantina. (Foto: tangkapan layar YouTube)

Nantinya, bagi PPLN masih tetap diwajibkan untuk melakukan tes PCR di bandara. Jika yang bersangkutan negatif, pemerintah mempersilakan untuk bebas beraktivitas. Namun, jika positif akan langsung ditangani oleh tim Satgas Covid-19.

"Pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yabg tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR. Kalau tes PCR-nya negatif silahkan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau tes PCR-nya positif akan ditangani oleh Satgas Covid-19 ," ucap Jokowi.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gempa Besar M7,3 Guncang Meksiko, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia

4 hari lalu

Prabowo Geram RI Disebut Bangsa Malas-Hobi Tidur: Rakyat Kita Kerja Keras Tiap Hari!

7 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

8 hari lalu

Prabowo Singgung Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-Lama Ngerampok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal