Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Raka Dwi Novianto
Makarim Wibisono (foto: Antara)

Lalu, tim mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi korban atau keluarganya. Tim mengusulkan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.

Tim Pelaksana nantinya akan diberikan arahan dan kebijakan oleh Tim Pengarah. Tim pengarah akan diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Tim Pelaksana akan menyampaikan laporan akhir kepada Ketua Tim Pengarah. Nantinya Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Laporan Dugaan Kasus Intimidasi Hercules ke Ilma Sani

57 tahun lalu

DPR Soroti Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Singgung Indikasi Pelanggaran HAM

57 tahun lalu

Menteri HAM Natalius Pigai: 20 Orang Tewas dalam Sebulan di Papua

57 tahun lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal