Jokowi Tunjuk Makarim Wibisono Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Raka Dwi Novianto
Makarim Wibisono (foto: Antara)

Lalu, tim mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi korban atau keluarganya. Tim mengusulkan rekomendasi untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang dan menyusun laporan akhir.

Tim Pelaksana nantinya akan diberikan arahan dan kebijakan oleh Tim Pengarah. Tim pengarah akan diketuai Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.

Tim Pelaksana akan menyampaikan laporan akhir kepada Ketua Tim Pengarah. Nantinya Ketua Tim Pengarah menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Jokowi.

Masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Komnas HAM Catat 59 Orang Tewas dalam Konflik Papua Januari-Juni 2026, Mayoritas Warga Sipil

17 hari lalu

Laporan Komnas HAM: Penuntasan 17 Kasus Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Masih Stagnan

28 hari lalu

Soroti Penyekapan Sadis di Bandung, Komnas HAM: Perempuan Masih Rentan Alami Kekerasan

1 bulan lalu

1.000-an Calon Dokter Tertahan Sertifikasi Profesi, Komnas HAM Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal