Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Raka Dwi Novianto
Ketua KPU Hasyim Asy`ari (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat oleh DKPP karena kasus asusila, Rabu (3/7/2024). Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) pemberhentian Hasyim. 

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).

Ari mengatakan pemberhentian Hasyim Asy'ari sedang diproses.

"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden," kata Ari.

Pemerintah juga memastikan Pilkada  2024 akan berlangsung sesuai jadwal meski DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU.

"Pemerintah memastikan Pilkada Serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw Dipecat, Terbukti Masih Berstatus ASN

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Investasi Perusahaan Swiss dan AS Terhambat, Purbaya Turun Tangan

57 tahun lalu

Kapolda Metro Jaya Asep Edi Resmi Naik Pangkat jadi Komjen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal