Jokowi Instruksikan Mahfud MD Perkuat Lembaga Antikorupsi untuk Ungkap Kasus Besar

Irfan Ma'ruf
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: ANTARA)

Dalam perbincangan dalam satu mobil bersama presiden, kata Mahfud, wacana untuk mengeluarkan Perppu KPK masih menunggu hasil putusan MK. Alasannya, masih dimungkinkan putusan MK mampu mengakomodasi tuntutan publik, sehingga pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan perppu.

“Kita lihat dulu putusan Mahkamah Konstitusinya apa, lalu dianalisis lagi apa yang perlu diperbaiki sehingga kita tidak terlalu buru-buru. Kalau kata Pak Presiden itu, kan kurang sopan, kurang etis orang proses sedang berjalan lalu ditimpa dengan perppu, itu presiden yang menyatakan,” ucap Mahfud.

Secara pribadi, Mahfud mengaku sangat senang jika Perppu KPK diputuskan. Akan tetapi, sebagai menteri, dia tidak memiliki visi sendiri selain melaksanakan visi presiden. “Saya pasti akan memberikan saran-saran pertimbangan, itu aja. Dan presiden itu tidak sulit diajak bicara yang begitu-begitu, enteng aja. Begini-begini tidak ada ketegangan, dijelaskan seperti biasa-biasa saja,” ungkapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
4 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal