Jelang Sidang Putusan, KPK Berharap Lucas Divonis Maksimal

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sarbini)

Meski begitu, Febri mengajak masyarakat menghormati apapun putusan hakim dan institusi peradilan terhadap Lucas. "KPK juga mengajak masyarakat untuk menyimak bersama-sama putusan Hakim. Mari sama-sama kita hormati institusi peradilan yang independen dan imparsial," ucapnya.

Lucas diduga berperan tidak memasukkan Eddy Sindoro ke wilayah yuridis Indonesia. Jaksa menduga Lucas membantu Eddy kabur ke sejumlah negara yakni Bangkok dan Thailand. Dalam melakukan aksinya, Lucas dibantu seseorang bernama Dina Soraya dan Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

Diketahui Eddy selama dua tahun berada di luar negri, padahal dirinya merupakan tersangka kasus suap. Lucas diduga melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
5 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
8 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
8 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal