Jejak Kasus BLBI Sjamsul Nursalim di KPK: Tersangka, Mangkir Pemeriksaan, Akhirnya SP3

Faieq Hidayat
Pemegang Saham Pengendali (PSP) BDNI Sjamsul Nursalim. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih telah dihentikan atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh KPK. Penghentian ini merupakan bagian dari kepastian hukum.

"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," ujar Komisioner KPK Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).

Riwayat perjalanan kasus BLBI bermula KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kasus BLBI atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada tahun 2017. Arsyad dianggap telah merugikan negara dan menguntungkan Sjamsul sebesar RpRp4,58 triliun. 

Setelah berkas lengkap, Arsyad menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Arsyad divonis 13 tahun penjara pada tahun 2018. Namun Arsyad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hakim justru menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. 

Pada 13 Mei 2019, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan dengan tersangka Sjamsul dan Itjih. Keduanya diduga bersama-sama melakukan korupsi dengan Arsyad.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ada Rumah hingga Minimarket

57 tahun lalu

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR

57 tahun lalu

Usai Disentil Sahroni, KPK Revisi Usulan Tambahan Anggaran Jadi Nyaris Rp1 Triliun

57 tahun lalu

Sahroni Sentil KPK Cuma Minta Tambahan Anggaran Rp762 Miliar: Tanggung Pak, Ajuin Rp5 T

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal