KPK Hentikan Kasus BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Raka Dwi Novianto
Sjamsul Nursalim (Foto: Istimewa)

 JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi surat keerangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kasus tersebut melibatkan tersangka tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN," ujar Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).

Kasus BLBI sudah berjalan lama. KPK awalnya menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. 

Syafruddin sempat dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, dia menang kasasi di Mahkamah Agung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Purbaya Siapkan Pengganti Satgas BLBI untuk Pulihkan Aset Negara

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

57 tahun lalu

6 Jam Diperiksa KPK di Banyumas, Bupati dan Pejabat Pemkab Cilacap Dibawa ke Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal