Alasan KPK Setop Penyidikan BLBI Sjamsul Nursalim: Demi Kepastian Hukum

Raka Dwi Novianto
Sjamsul Nursalim (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - KPK menghentikan penyidikan BLBI karena dinilai unsur perbuatan penyelenggara negara tidak terpenuhi usai dibebaskannya mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT) pada 2019. Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) akhirnya juga dibebaskan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata beralasan penghentian kasus merupakan bagian dari asas kepastian hukum sesuai dengan Pasal 5 UU KPK. Seperti diketahui, penyidikan itu sudah berlangsung sejak 2004.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK," kata Alex, Kamis (1/4/2021).

Alex juga menyebut keputusan itu diambil usai dengan berpegang pada Pasal 11 UU KPK. KPK memastikan unsur penyelanggara tidak terpenuhi karena Syfaruddin (SAT) bebas.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan Penyelenggara Negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi sedangkan tsk SN dan ISN berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama - sama dengan SAT selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasasi Ditolak MA, Razman Tetap Dipenjara 1,5 Tahun buntut Pencemaran Nama Baik Hotman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal