Jatim Berlakukan Aturan Ketat Pengeras Suara terkait Sound Horeg, Ini Detailnya

Diwan Mohammad Zahri
Fenomena sound horeg, hiburan musik bervolume tinggi di Kabupaten Malang, Jawa Timur menimbulkan keresahan warga hingga menjadi perhatian aparat. (Foto: Avirista Midaada).

Kendaraan wajib lulus uji kelayakan (Kir) dan pengeras suara dilarang dinyalakan saat melintas di rumah ibadah ketika ibadah berlangsung, rumah sakit, ambulans membawa pasien, maupun sekolah ketika proses belajar mengajar.

Penggunaan sound system untuk kegiatan sosial masyarakat dilarang jika disertai miras, narkotika, pornografi, pornoaksi, senjata tajam atau tindakan anarkis.

Penyelenggara kegiatan wajib mengurus izin keramaian ke kepolisian dan membuat surat pernyataan bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan yang mungkin timbul.

“Semua aturan sudah dirumuskan secara detail. Kegiatan dengan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun harus tertib dan tidak menimbulkan konflik sosial,” kata Khofifah.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat menekan potensi gangguan ketertiban umum, menjaga ketenangan lingkungan serta menghindari konflik sosial akibat penggunaan pengeras suara berlebihan.

Forkopimda Jatim mengajak seluruh masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Surat Edaran Pengaturan Sound Horeg Resmi Diterbitkan, Simak Detailnya

57 tahun lalu

Ibu Muda di Lumajang Meninggal Saat Nonton Sound Horeg, Bupati Lumajang Janji Perketat Izin Karnaval

57 tahun lalu

Sound Horeg Makan Korban, MUI Jatim Ingatkan Kembali Fatwa yang Telah Dikeluarkan

57 tahun lalu

Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal