Jasman Panjaitan Sebut Pengadaan Laptop Chromebook Proyek Gagal: Tak Bisa Digunakan di Daerah 3T

Nur Khabibi
Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jasman Panjaitan dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan di iNews, Rabu (8/7/2026). (Foto: tangkapan layar)

Terkait hal itu, hakim kemudian mengamini penyidikan jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi hingga menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dengan uang pengganti Rp809 miliar subsider 5 tahun kurungan badan. 

"Iya itu makanya, itulah dasarnya Jaksa mengajukan itu sebagai tindak pidana korupsi," kata dia.

Akan hal itu, dia menilai narasi yang berkembang di luar ruang sidang tidak berkaitan dengan fakta persidangan. 

"Jadi kalau orang berpendapat A atau B itu boleh-boleh saja. Makanya sebenarnya harapan kita, pada para-para petinggi atau para ilmuwan, marilah kita mengedukasi masyarakat. Jangan malah kita membodoh-bodohi masyarakat, itu," ucapnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Ketua BPK Sebut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Korupsi Laptop: Diakui oleh Auditor 

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Serahkan Memori Banding Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Soroti Pertimbangan Hakim 

57 tahun lalu

Breaking News: Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Korupsi Laptop Chromebook ke KY

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal