Jasa Marga Janji Ganti Rugi Kendaraan Rusak akibat Jalan Berlubang di Tol

Dita Angga
Ilustrasi Tol (Foto: Humas Jasa Marga)

2. Call center 14080 akan mengirimkan petugas Mobile Customer Services (MCS) ke lokasi kejadian. Dan petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan

3. Jika pengguna jalan mengalami kerugian dan akan mengajukan klaim maka petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuat berita cara kerusakan atau kerugian pengguna jalan

4. Untuk melanjutkan proses klaim ini pengguna jalan akan diminta sesuai tenggat waktu yaitu  3x24 jam sejak kejadian untuk melengkapi dokumen pendukung administrasi seperti:

a. Identitas diri

b. Foto fisik kendaraan di TKP

c. Surat keterangan polisi

d. Bukti tanda terima transaksi atau struk tol. Jika tidak dalam bentuk fisik struk, dapat melampirkan bukti transaksi dari e toll yang digunakan di perjalanan saat kejadian tersebut

e. Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

321.039 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Idul Adha

57 tahun lalu

Libur Idul Adha, 196.320 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

57 tahun lalu

1,09 Juta Kendaraan Diprediksi Keluar Jabotabek pada Libur Panjang Iduladha 2026

57 tahun lalu

Libur Kenaikan Yesus Kristus, 334.419 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal