Jangan Tergiur! Haji Ilegal Bisa Berujung Deportasi dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

Binti Mufarida
Ilustrasi jemaah haji (foto: AP)

Yusron mengingatkan, konsekuensi bagi pelanggar sangatlah berat. Selain gagal beribadah, jemaah yang kedapatan ilegal terancam sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk ke wilayah Arab Saudi selama 10 tahun.

Masyarakat juga diminta kritis terhadap tawaran haji dengan sebutan furoda atau paket lain yang menjanjikan keberangkatan tanpa antre.

"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," tambahnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhaj: 29.344 Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air

57 tahun lalu

Kemenhaj Catat 15.086 Jemaah Haji dan Petugas Telah Tiba di Tanah Air

57 tahun lalu

Kemenhaj: 6.333 Jemaah Haji Telah Kembali ke Tanah Air

57 tahun lalu

Momen Haru Kedatangan Jemaah Haji Kloter 1 Solo, Sujud Syukur Pulang dari Tanah Suci

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal