Jangan Tergiur! Haji Ilegal Bisa Berujung Deportasi dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

Binti Mufarida
Ilustrasi jemaah haji (foto: AP)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah mewanti-wanti masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Apalagi, pengawasan dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji semakin ketat.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo Puji dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Yusron.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji. KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Daftar Jemaah Haji 2027 Diumumkan Lebih Awal, Kemenhaj Ungkap Alasannya

2 hari lalu

Daftar Jemaah Haji 2027 Resmi Diumumkan, Kemenhaj Mulai Proses Verifikasi

8 hari lalu

DPR Desak Kemenhaj Kawal Pemulihan Hak 3.550 Korban Penipuan Haji Rp116,7 Miliar

8 hari lalu

Perbankan Ungkap Investasi Emas Kian Dilirik untuk Persiapan Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal