Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Haji 2026, Kemenhaj Perketat Pengawasan di Bandara
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Tergiur! Haji Ilegal Bisa Berujung Deportasi dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

Senin, 06 April 2026 - 08:17:00 WIB
Jangan Tergiur! Haji Ilegal Bisa Berujung Deportasi dan Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun
Ilustrasi jemaah haji (foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah mewanti-wanti masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus keberangkatan haji ilegal. Apalagi, pengawasan dari Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan ibadah haji semakin ketat.

"Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji," ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo Puji dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Konjen RI di Jeddah Yusron B Ambary, mengingatkan jemaah agar memastikan jenis visa yang mereka miliki sebelum berangkat.

"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," kata Yusron.

Peringatan ini bukan tanpa alasan. Aparat keamanan Saudi telah berulang kali menindak WNI yang mencoba berhaji menggunakan visa nonhaji. KJRI Jeddah mencatat berbagai kasus jemaah ditangkap karena menggunakan atribut haji palsu, kartu identitas palsu, hingga visa yang datanya tidak sesuai dengan paspor pemegang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut