Kasus ini merupakan jeratan hukum ketiga bagi Ammar Zoni terkait narkoba. Pada 2017 dia pernah ditangkap karena kepemilikan ganja dan menjalani rehabilitasi.
Namun pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap karena mengonsumsi sabu dan divonis tujuh bulan penjara. Tak lama setelah bebas, dia kembali diciduk polisi pada Desember 2023 di sebuah apartemen dengan barang bukti sabu dan ganja.
Rentetan kasus tersebut membuat perjalanan karier Ammar Zoni semakin terpuruk. Kini dia harus menghadapi tuntutan hukuman penjara serta kewajiban membayar denda ratusan juta rupiah dengan tenggat waktu yang ketat.