Jaksa Tolak JC Eni Saragih di Kasus PLTU Riau-1, Ini Penjelasan KPK

Ilma De Sabrini
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Foto: iNews.id/ Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengungkapkan kecewaannya atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam tuntutan tersebut, jaksa KPK tidak mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penolakan JC Eni Saragih perlu dilihat dari berbagai aspek. Tidak hanya itu, pertimbangan sikap kooperatif tersangka tidak hanya diberikan dengan dikabulkannya JC saja, namun dari pemberian tuntutan yang lebih ringan.

"Kalau dilihat pasal yang dikenakan terhadap Eni Saragih itu ancaman pidananya seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Nah, ketika dituntut delapan tahun itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal. Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan ini juga sebagai bentuk penghargaan terhadap sikap kooperatif yang dilakukan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/2/2019).

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menjelaskan, ada sejumlah faktor yang dipandang meringankan politikus Partai Golkar itu. Salah satunya adalah sikapnya yang kooperatif serta telah melakukan pengembalian uang kepada KPK.

Menurut Febri, untuk menjadi JC bukanlah hal yang mudah. Salah satunya, dengan tidak menjadi pelaku utama dalam tindak pidana korupsi. Faktor tersebutlah yang menurut KPK tidak terpenuhi Eni.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
17 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Nasional
19 jam lalu

Terungkap! Mulyono Kepala Kantor Pajak Banjarmasin Punya Jabatan di 12 Perusahaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal