Jaksa : Teddy Minahasa Terima Rp300 Juta dari Hasil Jual Sabu Sitaan

Dimas Choirul
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di PN Jakbar. (Foto Antara).

Namun, pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kilogram sabu ke Linda. Di sana, disetujui satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta.

“Selanjutnya terdakwa mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab "siap jenderal", lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” kata JPU.

Linda Ditangkap

Sebelum tertangkap, Linda sempat melapor kepada Teddy melalui pesan WhatsApp, dari jumlah yang telah diserahkan tersebut ia telah berhasil meraup uang sebanyak Rp200 juta dari Rp720 juta yang seharusnya dibayarkan.

“Pada 11 Oktober 2022 saksi Linda mengirimkan pesan ke terdakwa yang pada pokoknya melaporkan kepada terdakwa bahwa penjualan narkotika jenis sabu yang diserahkan kepasa Linda pada 3 Oktober 2022 telah berjasil terjual sejumlah Rp200 juta,” ujar jaksa.

Namun, alih-alih ingin menjual seluruhnya, Linda terlanjur ditangkap oleh pihak kepolisian. “Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” tegas jaksa.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
19 jam lalu

Musisi Fariz RM Bebas Pekan Depan usai Terjerat Kasus Narkoba 

Nasional
5 hari lalu

BNN Bongkar Sindikat Narkoba Internasional Jaringan Golden Triangle, Sita 160 Kg Sabu

Megapolitan
6 hari lalu

Penyidik Polsek Cilandak Dapat Sanksi Disiplin usai Gunakan Kertas Bekas saat BAP

Seleb
11 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal