Jaksa : Teddy Minahasa Terima Rp300 Juta dari Hasil Jual Sabu Sitaan

Dimas Choirul
Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan kasus narkoba di PN Jakbar. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra disebut telah menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli sabu sitaan Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).

Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.

Sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo-- yang menyampaikan pesan dari Teddy--untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah SGD 27.300  dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," ungkap JPU dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).

Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura di salah satu bank dan di money changer Cibubur.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Metro Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia, Disamarkan Jadi Beras India

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Kemasan Beras Basmati India

57 tahun lalu

Rekor! Polisi Australia Sita 3 Ton Kokain Senilai Rp10,2 Triliun

57 tahun lalu

Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN, Soroti Modus Baru Peredaran Narkoba Termasuk Lewat Vape

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal