Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

Danandaya Arya Putra
Jaksa Penuntut Umum menilai vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menciptakan keadilan untuk seluruh siswa di seluruh Indonesia. (Foto: Danandaya Arya Putra)

Corneles menjelaskan, putusan ini sejalan dengan dakwaan termasuk fakta persidangan yang telah disampaikan JPU.

"Fakta-fakta persidangan yang telah kami sampaikan melalui keterangan saksi, ahli, dokumen, dan bukti-bukti elektronik lainnya. Dan ini sudah sangat sejalan dan inheren dengan putusan pengadilan," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menepis anggapan bahwa JPU dalam perkara ini melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan Chromebook. 

Menurutnya, tindakan yang dilakukan kejaksaan murni penegak hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga masuk ke meja persidangan murni penegak hukum.

"Tidak mungkin kita sesama anak bangsa, kami Jaksa telah disumpah jabatan untuk melakukan profesionalisme dalam penanganan perkara, sehingga tidak mungkin kita akan melakukan proses kriminalisasi dalam perkara ini," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Kecewa Divonis 10 Tahun Penjara: Apakah Kebenaran Masih Ada Artinya?

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi!

57 tahun lalu

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Ekonominya Sangat Berkecukupan, Tak Ada Alasan Kebutuhan Ekonomi

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal