JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menciptakan rasa keadilan untuk seluruh siswa di seluruh Indonesia. Putusan itu terkait perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Jaksa Corneles Geeb Paulus berpendapat, keadilan dalam putusan ini akan dirasakan betul bagi siswa yang selama ini tidak merasakan digitalisasi pendidikan.
"Terdakwa telah mendapatkan keadilan, masyarakat telah mendapatkan keadilan, anak-anak sekolah yang hak-haknya dirampas, yang di mana tidak merata mendapatkan pemerataan pendidikan digitalisasi di seluruh Indonesia telah mendapatkan keadilan," ucap Corneles di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dia menambahkan, keadilan juga akan dirasakan pelajar yang selama ini data, identitasnya diambil dan disimpan dalam satu lembaga tertentu. Dia berharap masyarakat menghormati apa yang telah diputus majelis hakim.
"Dalam putusan hakim, hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri, yang menyalahgunakan kewenangan, yang merugikan kerugian keuangan negara secara bersama-sama dengan predikat pelaku utama," kata dia.