Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf di DPR, Akui sudah Disanksi Kejagung

Felldy Aslya Utama
Achmad Al Fiqri
Jaksa Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR (dok. DPR)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, meminta maaf dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR pada Rabu (11/3/2026). Arfian merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat nyaris 2 ton.

Arfian sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan.

Dia diketahui sempat menyindir Komisi III DPR yang dianggap telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut.

"Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin," kata Arfian dalam rapat.

Dia juga mengaku telah mendapatkan sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Noel Ebenezer Ngaku Tak Tahu Pejabat Harus Lapor Penerimaan Hadiah ke KPK: Saya Menyesal

Nasional
4 hari lalu

Komisi III DPR Pastikan Revisi UU Polri Sudah Masuk Prolegnas, Kapan Dibahas?

Nasional
4 hari lalu

Jaksa dan Pengacara Nadiem Ribut di Ruang Sidang, Berawal dari Pertanyaan ke Ahli

Nasional
12 hari lalu

Kubu Roy Suryo Desak Komisi III DPR Rapat Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Belum Ada Tanggapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal