Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
JPU KPK akan membacakan dakwaan atas dugaan TPPU terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Sidang agenda pembacaan dakwaan diagendakan hari ini, Selasa (18/11/2025).

"Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan di hadapan terdakwa dan majelis hakim, mengenai tindak pidana yang didakwakan, waktu, dan tempat kejadian perkara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (18/11/2025).

Budi menambahkan, penyidik telah rampung melengkapi proses penyidikan. Budi juga menyebut KPK telah melakukan penyitaan aset sebagai langkah pembuktian untuk melakukan pemulihan aset negara.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati setiap fakta persidangannya. Sidang bersifat terbuka, sebagai bentuk transparansi proses hukum," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
26 menit lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
4 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
7 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
7 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal