Jaksa KPK Bacakan Dakwaan TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Hari Ini

Jonathan Simanjuntak
JPU KPK akan membacakan dakwaan atas dugaan TPPU terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi. (Foto: Okezone)

Sebelumnya, KPK kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penahanan dilakukan setelah dirinya baru bebas dari penjara. 

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ucap Budi, Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan, penahanan kali ini terkait dugaan TTPU yang menjerat Nurhadi. Kini, ia pun kembali ke balik jeruji besi. 

"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Pegawai Bea Cukai Lari Hindari Wartawan usai Diperiksa, KPK: Diduga Terima Uang

Nasional
9 jam lalu

Gus Ipul Rampung Konsultasi Sekolah Rakyat ke KPK, Ngaku Dapat Banyak Masukan

Nasional
13 jam lalu

KPK Perpanjang Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 30 Hari ke Depan

Nasional
13 jam lalu

Gus Ipul Respons Salam dari Gus Yaqut saat Bertemu di KPK: Terima Kasih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal