JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa. Salah satunya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu ditetapkan pada 22 Juli 2026.
“Benar ini merupakan hal biasa, bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masayarakat/ publik, terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).
Dalam keputusan tersebut, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.
Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Syarief kemudian diisi Rinaldi Umar. Rinaldi sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten.