Jaksa Agung Ingin Korupsi di Bawah Rp50 Juta Dapat Keadilan Restoratif

Widya Michella
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Dia mengatakan, masyarakat juga berpandangan terhadap penegak hukum hanya menangani kasus korupsi level ikan teri. Masyarakat disebut menilai penegak hukum tidak mampu melawan koruptor berskala besar. 

"Perkara korupsi berskala kecil tersebut juga bukanlah capaian yang patut dibanggakan bahkan terkadang tidak ada pentingnya oleh masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum itu juga dapat menurun," ujarnya.

Menurut dia, pelaku korupsi dibawah Rp50 juta juga disanksi denda dan perampasan barang tertentu. 

"Terdapat beberapa sanksi lain yang dapat diterapkan oleh para pelaku tindak pidana korupsi ikan teri misalnya dengan sanksi pidana denda yang setimpal, pencabutan hak-hak tertentu atau perampasan barang tertentu," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Jaksa Agung Copot Kajari Karo Danke Rajagukguk, Diganti Edmond Novvery Purba

Nasional
11 jam lalu

Nadiem Tuding Kerugian Negara Kasus Laptop Direkayasa, Auditor Tak Bandingkan Harga

Nasional
13 jam lalu

Nadiem Makarim: Saya Siap Jalani Sidang meski Kesehatan Naik Turun

Nasional
16 jam lalu

2 Terdakwa Kasus Korupsi LNG Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal