Jadi Tersangka KPK, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi sejak 2011-2023

Arie Dwi Satrio
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun, sejak 2011-2023.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

KPK memastikan kasus dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak ini telah naik ke tahap penyidikan.

Lembaga antirasuah juga telah menggeledah rumah Rafael Alun Trisambodo di daerah Jakarta beberapa waktu lalu. Penggeledahan tersebut  untuk mencari alat bukti dugaan penerimaan gratifikasi.

"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka dimaksud," kata Ali Fikri.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya

57 tahun lalu

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

57 tahun lalu

KPK Sita Uang Rp200 Juta hingga Mobil Pajero dalam OTT BPK, Ini Penampakannya

57 tahun lalu

KPK: Bupati Muara Enim Diduga Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal