Jadi Tersangka Kasus Nurhadi, Ferdy Yuman Ditahan

Raka Dwi Novianto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan dalam perkara Mantan Sekretaris Mahkamah AgungNurhadi. Ferdy merupakan orang dekat Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi.

Usai ditetapkan tersangka, Ferdy pun ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FY dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (10/1/2021).

Perkara ini bermula pada 11 Februari 2020, KPK menerbitkan DPO (Daftar Pencairan Orang) atas nama tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Sejak tahun 2017 sampai dengan 2019, FY bekerja sebagai supir untuk Rezky dan keluarganya. Kemudian di awal tahun 2020, Ferdy diminta oleh Rezky untuk datang ke Apartemen Dharmawangsa.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Dihukum 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal