Jadi Anggota DPR sejak 2014, Apakah Ahmad Sahroni Dapat Uang Pensiun?

Nur Khabibi
Jadi anggota DPR sejak 2014, apakah apakah Ahmad Sahroni mendapat uang pensiun setelah dinonaktifkan? (Foto: Instagram Ahmad Sahroni)

Dalam salinan tersebut tertulis pimpinan lembaga tertinggi/tinggi negara dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.

"Besarnya pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi surat salinan tersebut.

Berikut Besaran Uang Pensiun Anggota DPR

- Uang pensiun anggota DPR yang menjabat dua periode Rp3.639.540 per bulan. 

- Uang pensiun anggota DPR yang menjabat satu periode Rp2.935.704 per bulan. - Uang pensiun anggota DPR yang menjabat 1-6 bulan Rp401.894 per bulan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Pensiun dari MK, Arief Hidayat: Saya Sedih kalau MK Teraniaya

Nasional
22 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Dana Pensiun ASN, TNI, dan Polri, Ini Isinya

Nasional
24 hari lalu

Anggota DPR Apresiasi Pemerintah Alihkan Dana Sitaan Triliunan untuk Pendidikan

Seleb
1 bulan lalu

Kangen Almarhum Eril, Atalia Praratya: Semoga Dipertemukan di Surga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal