Anggota DPR Hanya Sebulan Menjabat Bisa Dapat Pensiun Seumur Hidup, Segini Besarannya

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi anggota DPR yang sebulan menjabat akan mendapatkan uang pensiun. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang telah purnatugas mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Termasuk, mereka yang hanya menjabat sebulan. 

Ketentuan ini diketahui dari salinan hak keuangan anggota DPR RI. Dalam salinan itu, hak uang pensiun merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1).

Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, anggota DPR yang menjabat dengan periode 1-6 bulan mendapatkan uang pensiun sebesar Rp401.894 per bulan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Guru Madrasah Mengadu ke DPR: Mengabdi 25 Tahun, Gaji Masih Rp300.000

Nasional
13 jam lalu

Ratusan Guru Madrasah Demo di Depan Gedung DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Diangkat Jadi PPPK

Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
2 hari lalu

Istana Pastikan Pemilihan Calon Pimpinan OJK Lewat Pansel, Belum Ada Nama yang Disiapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal