Take Home Pay Anggota DPR Rp65,5 Juta, Komunikasi Intensif Jadi Tunjangan Terbesar

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi pendapatan anggota DPR dipangkas jadi Rp65 juta, tunjangan terbesar dari komunikasi insentif. (foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dipangkas dengan meniadakan tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. Penghasilan para anggota legislatif kini pun menjadi Rp65,5 juta per bulan.

Penghentian perumahan bagi anggota DPR berlaku sejak 31 Agustus 2025. Selain itu, ada juga kebijakan lain, seperti moratorium kunjungan dinas ke luar negeri yang berlaku sejak 1 September 2025.

"DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan daya listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (5/9/2025).

Lantas, tunjangan terbesar penghasilan anggota DPR dari mana?

- Gaji Pokok: Rp4.200.000 (PP 75/200)

- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000 (PP 51/1992)

- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000 (PP 59/2003)

- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680 (Keppres 9/1982)

- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)

- Total: Rp16.777.680

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kades di Takalar Datangi Anggota DPR, Adukan Jalan Rusak hingga Minta Bangun Jembatan

Nasional
4 hari lalu

Pemerintah Gandeng Homeless Media jadi Mitra Komunikasi Publik

Nasional
4 hari lalu

DPRD Bentuk Pansus Angket Gubernur Kaltim, DPR Ingatkan Kepala Daerah Lebih Sensitif

Nasional
5 hari lalu

50 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pati, DPR Minta Kemenag Tak Asal Beri Izin Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal