Irjen Napoleon Bonaparte Tak Ajukan Banding usai Disanksi Demosi oleh Polri

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak mengajukan banding usai dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 3 tahun 4 bulan. Napoleon menyatakan menerima putusan tersebut.

Sanksi itu sebelumnya diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Senin (28/8/2023).

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Selain demosi, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Sidang KKEP dipimpin Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri, Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Hebat! Polwan Kapolsek Baguala Maluku Raih 3 Medali Kejuaraan Binaraga Internasional

Nasional
14 jam lalu

Kejagung Tak Masalah Ibam Banding Vonis 4 Tahun Kasus Chromebook: Hak Terdakwa

Nasional
3 hari lalu

Polri Susun Aturan Peralatan Standar Polisi, Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi Reformasi

Nasional
3 hari lalu

Kapolri Ungkap Personel Polri Akan Dilengkapi Alat Pengaman, Anti-Tembakan hingga Molotov

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal