Irjen Napoleon Bonaparte Tak Ajukan Banding usai Disanksi Demosi oleh Polri

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Antara)

Anggota sidang yakni Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Sahli Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Sebelumnya, Napoleon tersandung kasus tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra saat menjabat Kadiv Hubungan Internasional Polri. Napoleon dijatuhi hukuman 4 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Napoleon juga sempat tersandung kasus penganiayaan terhadap penista agama, M Kace. Dalam perkara itu, Napoleon divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 September 2022.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindah ke Imigrasi, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

321 WNA Sindikat Judol di Hayam Wuruk Dipindahkan, Brimob Bersenjata Disiagakan

Nasional
2 hari lalu

Brigjen Himawan Bayu Aji Ditunjuk Jadi Kapolda Sultra, Ahli Siber bakal Sandang Bintang Dua

Nasional
2 hari lalu

Menko Polkam Ingatkan Taruna Akpol saat Pembekalan: Polri Harus Jadi Institusi yang Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal