Irjen Napoleon Bonaparte Tak Ajukan Banding usai Disanksi Demosi oleh Polri

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte tak mengajukan banding usai dijatuhi sanksi administratif berupa demosi selama 3 tahun 4 bulan. Napoleon menyatakan menerima putusan tersebut.

Sanksi itu sebelumnya diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri, Senin (28/8/2023).

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya.

Selain demosi, Napoleon juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Sidang KKEP dipimpin Irwasum Polri, Komjen Ahmad Dofiri sebagai ketua dan Wadankor Brimob Polri, Irjen Imam Widodo sebagai wakil ketua.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Kapolri Ungkap Rapim Polri 2026 Tindak Lanjuti Arahan Prabowo, Ada 18 Catatan

Nasional
17 jam lalu

Rapim Polri 2026, Kapolri Tegaskan Komitmen Kawal Program Pemerintah

Nasional
17 jam lalu

Kapolri Awasi Praktik Saham Gorengan, Jaga Ekosistem Pasar Modal

Nasional
2 hari lalu

Pesan Prabowo ke Para Perwira Tinggi: TNI-Polri Harus Didukung dan Dicintai Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal