Ini Peran 3 Tersangka Perdagangan Orang ABK WNI di Kapal Long Xing 629

Irfan Ma'ruf
Jenazah ABK WNI di kapal pencari ikan China dilarung ke laut. (Screebgrab: YouTube/MBC)

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan tersebut kemudian berkembang kepada penyerahan ataupun dokumen-dokumen yang dimiliki oleh 14 APK tersebut. Selanjutnya dilakukan klarifikasi terhadap kementerian/lembaga yang terkait dengan dokumen-dokumen para ABK tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan telah terjadi TPPO yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi, di mana perorangan dan koperasi tersebut melakukan pemberangkatan ABK tidak sesuai prosedur.

"Penyidik Bareskrim Polri kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan tiga tersangka dari proses tindak pidana perdagangan orang ini," ucap Ferdi.
Dia menegaskan, ketiganya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 jam lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

1 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Jaktim, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

2 hari lalu

Prabowo: Bila Perlu Anggaran TNI-Polri Dikurangi untuk Hapus Kemiskinan!

2 hari lalu

Prabowo Bangga TNI Panen Raya Serentak di 43 Titik, Sebut TNI-Polri Anak Kandung Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal