Ini Penjelasan Polri soal Penangguhan Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Puteranegara Batubara
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Foto. Dok. Mabes Polri).

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim dalam kasus penggunaan dinar dan dirham dalam proses transaksi jual beli. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menghargai permohonan pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Zaim dinilai memiliki hak ketika terjerat kasus hukum.

"Penangguhan penahannan itu merupakan hak tersangka dan dari keluarga itu hak," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Dia menuturkan, mengabulkan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, penyidik memiliki pertimbangan dari berbagai faktor sebelum memutuskan menolak atau mengabulkan penangguhan penahanan tersangka.

"Tapi sisi lain penyidik memiliki pertimangan apakah penangguhan itu diberikan atau tidak," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal